Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suami Shezy Idris Ajukan 22 Bukti dalam Sidang Cerai

Kompas.com - 21/01/2019, 18:15 WIB
Andika Aditia,
Ati Kamil

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com -- Sidang lanjutan gugatan cerai artis peran Shilya Patrice Kirana Idris (37) atau Shezy Idris terhadap suaminya, Krishna Adhyata Pratama, dilangsungkan di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat, Kembangan, Senin (21/1/2019).

Dalam sidang beragenda keterangan saksi-saksi itu, pihak Krishna mengajukan bukti-bukti yang telah mereka kumpulkan untuk membantah bahwa apa yang disampaikan oleh pihak Shezy.

"Hari ini kan giliran kami untuk menyampaikan pembuktian. Kami sudah buktikan tadi, sekitar 22 bukti, di antaranya itu ada bukti yang menunjukkan bahwa penggugatnya (Shezy Idris) ini ada PIL (pria idaman lain). Di situ kami ajukan bukti untuk majelis hakim," ucap kuasa hukum Krishna, Gusri Putra Dodi, ketika ditemui PA Jakarta Barat. 

Baca juga: Mertua Jadi Saksi dalam Sidang Perceraian Shezy Idris

Namun, Gusri menyatakan tak bisa membeberkan identitas pria lain yang diduga memiliki kedekatan dengan Shezy.

"Saya kan tidak etis membuka ke publik tentang siapa laki-lakinya, apa ininya (identitas), tapi buktinya (memiliki kedekatan) itu ada, kami semua ada bukti tertulis, dan kami ajukan ke majelis," ungkap Gusri.

Baca juga: Shezy Idris Tak Punya Niat Berdamai dengan Suaminya

Hal senada juga disampaikan oleh Krishna Adhyata Pratama. Menurut ia, bukti-bukti yang telah diajukan oleh pihaknya bisa menggambarkan hal-hal lain yang berbeda dari cerita tentang dirinya yang selama ini disampaikan oleh Shezy.

"Makanya, kami harus diskusi lebih banyak sama kuasa hukum. Karena kan selama ini Shezy yang berkoar-koar di depan media kan. Saya apa lah, saya gimana lah, padahal saya diam saja," tutur Krishna dalam kesempatan yang sama.

Baca juga: Shezy Idris Kecewa Suami Tak Pedulikan Sidang Cerainya

Dijadwalkan, sidang lanjutan proses perceraian Shezy Idris dari Krishna Adhyata Pratama akan diadakan pada 28 Januari 2019, masih dengan agenda pengajuan saksi-saksi dari pihak tergugat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau