Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Steve Emmanuel Sibuk Usir Nyamuk Saat Hakim Bacakan Vonis

Kompas.com - 16/07/2019, 17:38 WIB
Andika Aditia,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Artis peran Steve Emmanuel terlihat menunjukkan gerak gerik mengusir nyamuk ketika menunggu hakim membacakan vonis kepadanya terkait penyalahgunaan narkoba, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/7/2019).  

Mantan suami Andi Soraya itu terlihat mengibaskan tangannya ketika majelis hakim sedang membacakan putusan.

Ia terlihat terganggu dengan keberadaan nyamuk di ruang sidang. 

Terlihat, Steve sesekali mengibas-ibaskan tangannya di telinga sebelah kanan.

Baca juga: Steve Emmanuel Hadapi Sidang Vonis Sendirian, ke Mana Keluarganya?

Setelah itu, Steve menggaruk-garuk lehernya seperti terkena gigitan nyamuk. 

Tak lama berselang, majelis hakim menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Steve Emmanuel dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda sebanyak Rp 1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan," ujar Hakim Ketua Erwin Djong sambil mengetuk palu di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/7/2019).

Baca juga: Divonis 9 Tahun Penjara, Begini Reaksi Steve Emmanuel

Usai vonis dibacakan, Steve tak memberikan reaksi apapun hingga dirinya digiring kembali ke ruang tahanan.

Steve dinyatakan terbukti melanggar Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Steve Emmanuel terbukti memiliki narkotika golongan I di atas lima gram.

Baca juga: Steve Emmanuel Divonis 9 Tahun Penjara

Sebelumnya, Steve Emmanuel dituntut 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara oleh jaksa. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com