Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Perjalanan Kasus Jefri Nichol, Hisap Ganja hingga Sidang Perdana

Kompas.com - 09/09/2019, 11:06 WIB

Kepada Jefri, disangkakan Pasal 111 Ayat 1 subsider pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Baca juga: Akhirnya Direhabilitasi, Jefri Nichol Ucapkan Terima Kasih

4. Direhabilitasi

Berdasarkan asesmen yang dikeluarkan Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta pada 8 Agustus 2019, Jefri direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi rawat jalan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur.

Rehabilitasi ini dijalani sembari menunggu pemberkasan dari kasus penyalahgunaan narkoba. Dengan kata lain, meski menjalani rehabilitasi, kasus hukum Jefri tetap berjalan.

Baca juga: Jefri Nichol Hadapi Sidang Perdana Kasus Narkoba Hari Ini

5. Sidang perdana

Sidang perdana Jefei Nichol akan digelar hari ini, Senin (9/9/2019) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang hari ini akan beragendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.

Hal ini dibenarkan oleh kuasa hukum Jefri, Aris Marassabesy.

"Betul, hari JN (Jefri Nichol) sidang," kata Aris kepada Kompas.com saat dihubungi melalui pesan singkat, Senin pagi.

Baca juga: 3 Ucapan Jefri Nichol yang Membuatnya Menangis

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+