Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gonta-ganti Kuasa Hukum, Sandy Tumiwa Bilang Semuanya Tak Dibayar

Kompas.com - 03/10/2019, 21:54 WIB
Andika Aditia,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Selama menjalani proses hukum perkara narkoba, artis sinetron Sandy Aulia beberapa kali berganti tim kuasa hukum.

Lalu berapa biaya yang dikeluarkan Sandy?

Sandy mengaku semua kuasa hukum yang selama ini menangani kasusnya murni karena ingin membantu.

"Enggak (membayar). Mereka ikhlas membantu. Lagian kalau artis mana bisa produktif di dalam," ucap Sandy saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/10/2019).

Menurut Sandy, selama ini ia dan tim kuasa hukum sifatnya saling membantu.

"Banyak artis yang di dalam kan kurang produktif jadi minta tolong sama orang yang dikenal. Itu namanya subsidi silang," imbuh Sandy.

Sebelumnya diberitakan, sidang putusan Sandy Tumiwa yang seharusnya dilangsungkan pada Kamis (3/10/2019), ditunda hingga dua pekan mendatang.

Baca juga: Jelang Putusan Hakim, Sandy Tumiwa Pengin Sembuh Total dari Narkoba

Majelis hakim beralasan berkas administrasi Sandy belum lengkap.

Salah satunya, kata majelis hakim, soal surat pencabutan kuasa dari kuasa hukum sebelumnya yang kini sudah berganti orang.

"Karena ada berkas yang belum selesai, maka sidang pembacaan vonis kami tunda hingga 17 Oktober 2019," kata Ketua Majelis Hakim persidangan yang sambil mengetuk palu tiga kali.

Baca juga: Sandy Tumiwa: Saya Baru Sadar Pakai Narkoba Itu Bikin Miskin atau Gila

Sandy ditangkap aparat Polsek Metro Menteng di Hotel The Grove, Jakarta Selatan pada pukul 02.30 WIB pada 1 Maret 2019 lalu.

Dari hasil pemeriksaan Sandy memiliki 0,24 gram sabu, bong, dan aluminium foil yang digunakan sebagai alat isap sabu.

Sandy dikenakan Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 UU Tentang Narkotika Tahun 2009. Sandy dituntut enam tahun penjara dan denda sebesar Rp 600 juta rupiah oleh Jaksa Penuntut Umum.

Baca juga: Saat Sidang Narkoba, Sandy Tumiwa Menangis dan Janjikan Orangtua Umrah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau