Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas Kasus Vila di Bali Lengkap, Jeremy Thomas Siap Ikuti Proses Hukum

Kompas.com - 11/10/2019, 10:10 WIB
Tri Susanto Setiawan,
Kistyarini

Tim Redaksi

"Semua proses hukum yang diatur Undang Undang sebagai warga negara harus mengikuti itu. Mas Jeremy juga akan mengikuti itu," ujar Dasril Affandi saat dihubungi Kompas.com, Kamis malam (10/10/2019).

Dasril mengatakan, sebenarnya Jeremy hari ini menjalani pemeriksaan terkait kasusnya di Polda Metro Jaya.

Pemeriksaan itu terkait dengan materi kasus yang dilimpahkan dari Polda Bali ke Polda Metro Jaya setelah Jeremy ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Berkas Kasus Jeremy Thomas Akan Dilimpahkan ke Kejaksaan

"Bukan pemanggilan sih, tapi mengenai oper kasus terhadap materinya sih. Memberikan assessment tentang materi," kata Dasril

Terkait laporan kasus pidana ini, Dasril yang baru ditunjuk sebagai kuasa hukum pengganti akan memperlajari lebih lanjut kasus hukum yang menjerat Jeremy.

Pernah bersengketa di pengadilan perdata

Berdasarkan berkas yang ada, kata Dasril, sebenarnya sudah pernah ada gugatan perdata dari Patrick Morris Alexander terhadap Jeremy terkait sengketa lahan dan bangunan vila di Ubud, Bali.

Saat itu, sidang dilakukan di tingkat Pengadilan Negeri Gianyal, Bali. Lalu berlanjut ke Pengadilan Tinggi (PT) Bali, hingga Mahkamah Agung.

Baca juga: Kuasa Hukum: Jeremy Thomas Akan Ikuti Proses Hukum yang Berlaku

"Perkara perdata menyebutkan bahwa Patrick Alexander Morris sebagai pihak yang kalah," kata Dasril.

"Lalu (Patrick) kalah apa? Objeknya tentang pengalihan vila di Bali. Dianggap itu tidak sah. Patrick ajukan gugatan. Gugatan itu dimenangkan oleh Jeremy. Patrick pihak yang kalah," sambung dia.

Terkait dengan proses pidana kasus dugaan penipuan di Polda Metro Jaya, Dasril masih akan berembuk dengan kliennya.

Baca juga: Jeremy Thomas dan Kasus Sengketa Vila di Bali

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau