Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Fakta Putusan Sidang Kasus Narkoba Sandy Tumiwa

Kompas.com - 18/10/2019, 09:31 WIB
Ira Gita Natalia Sembiring,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

"Dengan ini menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama empat tahun dan denda Rp 800 juta atau ganti masa tahanan selama tiga bulan," tambah Saptono seraya mengetuk palu tanda vonis dijatuhkan.

Sandy terlihat mencoba tegar mendengar vonis tersebut dari kursi terdakwa.

Baca juga: Sandy Tumiwa Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Narkoba

3. Pikir-pikir naik banding

Sesaat setelah vonis dijatuhkan, majelis hakim memberikan waktu kepada Sandy untuk berdiskusi dengan kuasa hukum atas vonis tersebut.

"Saudara mau apa sekarang? bisa banding atau langsung menerima putusan? sekarang Saudara boleh diskusi dengan kuasa hukum," ucap Ketua Majelis Hakim Saptono Setiawan pada Sandy.

Baca juga: Dikabarkan Sudah Berpisah, Vivi Paris Dampingi Sandy Tumiwa Jalani Sidang Putusan

Setelah berdiskusi sejenak, Sandy dan tim kuasa hukumnya menyatakan masih pikir-pikir berkait vonis tersebut.

Vonis yang diterima Sandy lebih rendah dari tuntutan jaksa dimana ia dituntut enam tahun penjara dan denda sebesar Rp 600 juta rupiah oleh jaksa penuntut umum.

Baca juga: Divonis 4 Tahun, Sandy Tumiwa Pikir-pikir soal Banding

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com