Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Fakta Putusan Sidang Kasus Narkoba Sandy Tumiwa

Kompas.com - 18/10/2019, 09:31 WIB
Ira Gita Natalia Sembiring,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Sandy Tumiwa telah menjalani sidang putusan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (17/10/2019).

Sebelumnya, sidang putusan ini sempat ditunda selama dua pekan lantaran berkas administrasi belum lengkap.

Telah diberitakan, Sandy ditangkap aparat Polsek Metro Menteng di Hotel The Grove, Jakarta Selatan, pada pukul 02.30 WIB pada 1 Maret 2019 lalu.

Baca juga: Menangis dan Peluk Ibu Saat Sidang, Sandy Tumiwa: Saya Kapok, Ma

Dari hasil pemeriksaan, Sandy disebut memiliki 0,24 gram sabu, bong, dan aluminium foil yang digunakan sebagai alat hisap sabu.

Sandy dikenakan Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 UU Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berikut tiga fakta tentang putusan sidang kasus narkoba Sandy Tumiwa:

Baca juga: Saat Sidang Narkoba, Sandy Tumiwa Menangis dan Janjikan Orangtua Umrah

1. Mengaku siap

Dalam sidang putusan kali ini, Sandy Tumiwa yang didampingi orangtua dan tim kuasa hukum mengaku siap mendengarkan vonis majelis hakim.

"Saya siap, siap jalani putusan," ujar Sandy jelang sidang.

Sembari berjalan menuju ruang sidang, Sandy hanya menyatakan dirinya siap menerima apa pun dari putusan majelis hakim.

"Pokoknya saya siap, selebihnya nanti setelah sidang (saya bicara)," ucap Sandy sambil berjalan menuju ruang sidang.

Baca juga: Jalani Sidang Vonis Kasus Narkoba, Sandy Tumiwa: Saya Siap!

2. Divonis empat tahun

Terdakwa Sandy Tumiwa divonis empat tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (17/10/2019).

Sandy dinyatakan terbukti memiliki dan menyalahgunakan narkoba jenis sabu.

"Sandy Tumiwa secara terbukti memiliki menyimpan dan menguasai narkotika golongan satu," ucap Ketua Majelis Hakim Saptono Setiawan di ruang sidang.

Baca juga: Sandy Tumiwa: Saya Baru Sadar Pakai Narkoba Itu Bikin Miskin atau Gila

"Dengan ini menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama empat tahun dan denda Rp 800 juta atau ganti masa tahanan selama tiga bulan," tambah Saptono seraya mengetuk palu tanda vonis dijatuhkan.

Sandy terlihat mencoba tegar mendengar vonis tersebut dari kursi terdakwa.

Baca juga: Sandy Tumiwa Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Narkoba

3. Pikir-pikir naik banding

Sesaat setelah vonis dijatuhkan, majelis hakim memberikan waktu kepada Sandy untuk berdiskusi dengan kuasa hukum atas vonis tersebut.

"Saudara mau apa sekarang? bisa banding atau langsung menerima putusan? sekarang Saudara boleh diskusi dengan kuasa hukum," ucap Ketua Majelis Hakim Saptono Setiawan pada Sandy.

Baca juga: Dikabarkan Sudah Berpisah, Vivi Paris Dampingi Sandy Tumiwa Jalani Sidang Putusan

Setelah berdiskusi sejenak, Sandy dan tim kuasa hukumnya menyatakan masih pikir-pikir berkait vonis tersebut.

Vonis yang diterima Sandy lebih rendah dari tuntutan jaksa dimana ia dituntut enam tahun penjara dan denda sebesar Rp 600 juta rupiah oleh jaksa penuntut umum.

Baca juga: Divonis 4 Tahun, Sandy Tumiwa Pikir-pikir soal Banding

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com