JAKARTA, KOMPAS.com - Kriss Hatta kembali menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (23/10/2019).
Dalam sidang beragendakan putusan sela tersebut banyak fakta-fakta seputar persidangan yang terjadi.
Berikut rangkumannya:
Baca juga: Tetap Disidang meski Bayar Uang Perdamaian Rp 150 Juta, Kriss Hatta Ungkap Perasaannya
1. Ingin divonis bebas
Terdakwa Kriss Hatta menantang pelapornya, Anthony Hillenaar untuk melakukan pembuktian di persidangan.
Adapun, artis peran Kriss Hatta menjadi terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap Anthony Hillenaar.
"Jadi semua kalau misalnya masih ada yang diperdebatkan soal kasus, kita buktikan saja di persidangan,” ujar Kriss Hatta saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: Dakwaan Sidang Ungkap Kronologi Dugaan Kriss Hatta Pukul Wajah Antony hingga Berdarah
Sebab, Kriss menargetkan divonis bebas atas kasus dugaan penganiayaan yang dituduhkan padanya.
“Karena tujuan saya, target saya, itu bebas demi hukum, bebas dari semua dakwaan, sama seperti keputusan hakim di kasus yang di Bekasi,” kata Kriss Hatta.
2. Kecewa
Kriss mengaku kecewa mengingat uang perdamaian yang telah ia berikan kepada pelapornya, Anthony Hillenaar.
Baca juga: Kriss Hatta: Saya Hanya Membela Wanita yang Dilecehkan di Depan Umum
Sebab, meski uang itu sudah diterima oleh Anthony, kasus hukum tetap harus dihadapi oleh Kriss Hatta.
“Kekecewaan saya ya uang saya sudah dimakan Rp 150 juta, tapi laporan tetap dijalankan, itu saja. Harusnya fair, damai ya damai,” ujar Kriss Hatta.
3. Eksepsi ditolak
Ketua majelis hakim Suswanti menolak eksepsi atau pembelaan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Kriss Hatta.
Baca juga: Datang ke Pengadilan, Ibunda Kriss Hatta Bawa Kemeja Putih