Menurut Hakim, eksepsi yang diajukan kuasa hukum dianggap tidak cermat, sedangkan majelis hakim menilai dakwaan yang disusun jaksa sudah sesuai.
"Mengadili, satu, menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh kuasa hukun terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Suswanti dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dengan demikian, kasus dugaan penganiayaan dengan terdakwa Kriss Hatta pun dilanjutkan.
Baca juga: Dakwaan Jaksa Dinilai Tidak Jelas, Kriss Hatta Minta Nama Baiknya Dipulihkan
"Dua, memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk melanjutkan perkara dengan nomor 1058 huruf B 2019 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas nama terdakwa Krisdian Topo Khuhatta, alias, Kriss Hatta alias Kriss," ujar Hakim Suswanti.
4. Ambil hikmah dan buka tabir
Kriss Hatta mengaku tak masalah pembelaannya ditolak majelis hakim. Ia justru mengambil hikmah dari itu.
"Ada hikmahnya juga putusan selanya ditolak. Jadi kita semakin tahu," kata Kriss saat ditemui usai sidang.
Baca juga: Jaksa Minta Hakim Tolak Nota Keberatan Kriss Hatta
Kuasa hukum Kriss, Denny Lubis menambahkan, pihaknya akan membuka semua tabir di balik peristiwa pemukulan tersebut.
"Bahwa hakim ingin membuka semua tabir di balik peristiwa Kriss," kata Kriss.
"Artinya siap-siap pihak-pihak yang ada di belakang, yang hanya disebutkan nama teman Kriss akan hadir di persidangan berikutnya sebagai saksi," imbuhnya.
Baca juga: Kriss Hatta: Kekecewaan Saya Ya Uang Sudah Dimakan Rp 150 Juta, tapi Laporan Tetap Jalan
5. Awal kejadian
Adapun, kasus ini berawal ketika Kriss Hatta dan rekannya, Rahelly Aulia, datang ke kelab malam Dragon Fly di Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Mereka duduk di bangku VIP. Anthony Hillenaar bersama temanya lalu bergabung ke meja VIP yang ditempati Kriss Hatta dan teman perempuannya.
Tiba-tiba, teman yang datang bersama Anthony mendatangi Rahelly sambil memegang pundaknya seraya mengajak berkenalan.
Namun, Kriss Hatta nampak tidak senang dengan perlakuan Anthony.
Baca juga: Didakwa Penganiayaan, Kriss Hatta Ingin Divonis Bebas