"Di Perancis sama Korea, itu sudah efektif sekali. Ada lima kali peringatan dengan alert system," kata dia.
"Jadi, kalau kita men-download satu musik atau film, tiba-tiba ada peringatan 'Anda sedang men-download ilegal konten'. Sanksinya, 'Kalau Anda masih melakukan, kecepatan internet Anda akan diturunkan'," ujarnya.
Artinya, kata Triawan lagi, yang disasar bukan yang mengunggah karya film atau musik secara ilegal, melainkan yang mengunduh. Sebab, menurut dia, sekarang pembajakan begitu rentan, selalu banyak cara membajak suatu karya seni. Agar bisa mewujudkan sistem peringatan bagi pengunduh ilegal itu, Badan Ekonomi Kreatif harus bekerja sama dengan ISP atau internet service provider.
"Terus lagu-lagu dan film-film ini didaftarkan. Begitu ada yang ilegal, bukan situsnya ditutup, melainkan orang yang men-download diberi peringatan," ujarnya.