Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Atalarik Syah Tak Hadiri Sidang Putusan Cerainya?

Kompas.com - 16/08/2017, 08:54 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang

Penulis

BOGOR, KOMPAS.com - Sidang putusan perceraian artis peran Atalarik Syah dan Tsania Marwa sudah digelar di Pengadilan Agama Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Selasa (15/8/2017).

Namun hanya Tsania yang hadir sedangkan, Atalarik diwakilkan oleh kuasa hukumnya Junaedi.

"Ada mispersepsi. Atalarik mengira Selasa ini bukan hari persidangan. Saya sudah sampaikan, saya pikir Atalarik sudah tahu," ujar Junaedi di PA Cibinong, Selasa sore.

Ketika ia menelepon untuk mengingatkan kliennya, ternyata Atalarik sedang berada di luar kota.

"Saya katakan kalau gitu segera datang kemari karena sidang ini juga kan agak sorean. Dia bilang saya agak jauh. Kalau enggak salah, di Cikampek. Jam 12 dia masih di Cikampek," ujarnya.

[Baca juga: Atalarik Syah dan Tsania Marwa Resmi Bercerai ]

Walaupun Atalarik tak hadir, Junaedi mengatakan, kliennya itu menitip pesan bahwa apa pun keputusan hakim akan ia terima.

Ternyata hakim memutus Atalarik dan Tsania bercerai, tetapi menolak gugatan hak asuh yang diajukan Tsania.

[Baca juga: Pihak Atalarik Senang Gugatan Hak Asuh Anak Tsania Marwa Ditolak ]

"Dia akan hargai apa pun putusan pengadilan. Saya sarankan dia sujud syukur karena dimenangkan adalah anak. Hak asuh anaklah yang dimenangkan dalan perkara ini. Bukan hak asuh ibu, bukan hak asuh ayah. Hak anak yang dimenangkan, alhamdulillah," kata Junaedi.

Tsania Marwa dan Atalarik Syah menikah pada 10 Februari 2012 lalu. Namun setelah empat tahun menikah dan dikaruniai dua anak, Tsania Marwa menggugat cerai.

Dia mendaftarkan gugatan cerai terhadap Atalarik di Pengadilan Agama Cibinong pada 14 Maret 2017.

[Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Tsania Marwa dan Atalarik Syah Masih Bisa Rujuk ]

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com