JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi dangdut Ridho Rhoma meminta maaf kepada beberapa pihak setelah dia divonis 10 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (19/9/2017).
"Pada semua keluarga, Mama, kolega, buat masyarakat buat yang sudah dirugikan sama saya," kata Ridho usai sidang, Selasa sore.
Namun dia menolak mengomentari tentang perkara narkoba yang dihadapinya maupun soal vonis yang diterimanya.
Selanjutnya pelantun "Kerinduan" itu juga berterima kasih kepada orang-orang yang mendukungnya selama dia menghadapi masalah hukum tersebut.
[Baca juga: Pengunjung Sidang Sambut Meriah Hukuman 10 Bulan Penjara Ridho Rhoma]
"Terima kasih yang sebesar-besarnya juga buat semuanya. Buat keluarga, buat teman-teman, buat fans, semuanya. Buat panitera pengadilan yang telah menjalankan tugasnya," kata putra penyanyi dangdut Rhoma Irama tersebut.
[Baca juga: Ridho Rhoma Divonis 10 Bulan Penjara, Rhoma Irama Bersyukur]
Ridho divonis bersalah dengan hukuman 10 bulan penjara dipotong masa tahanan. Selain itu, Ridho juga harus menjalankan rehabilitasi medis dan sosial di RSKO Cibubur selama 6 bulan 10 hari.
[Baca juga: Sambil Menangis Ridho Rhoma Berpelukan dengan Rhoma Irama]
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.