Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disebut Lakukan KDRT, David "NOAH" Beri Tanggapan

Kompas.com - 08/12/2017, 13:54 WIB
Ira Gita Natalia Sembiring

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -- Kuasa hukum untuk David Kurnia Albert Dorfel (36) atau David "NOAH", Ina Rachman, mengungkapkan tanggapan David ketika oleh istrinya, Gracia Indri (27), kembali digugat cerai dan disebut melakukan KDRT (kekerasan dalam rumah tangga).

"David sih cuma ketawa. 'Vid, digugat deui (lagi), cuma kamu dibilang KDRT, dibilang kamu enggak nafkahin,' dia (David) cuma bilang, 'Ya Teh, Tuhan maha tahu segalanya, gitu aja'," tutur Ina dalam wawancara per telepon oleh sejumlah wartawan, Jumat (8/12/2017).

Ina juga mengungkapkan bahwa David mengaku pernah marah kepada Indri karena suatu alasan.

"Namanya suami, dia (David) bilang, 'Saya ngaku pernah marah sama Indri sekali, cuma kalau sampai dibilang KDRT sih, aduh, keterlaluan amat gitu. Saya marah sebagai suami pasti ada pemicu,' dan pemicu itu mungkin karena istrinya sudah keterlaluan," tutur Ina pula.

Baca juga: Kuasa Hukum Gracia Indri Sebut David NOAH Lakukan KDRT

Menurut Ina, David lembut dan tidak mungkin melakukan kekerasan, apalagi terhadap istrinya.

"Cuma, kalau KDRT, kami lihat ya David orangnya lembut begitu, mungkin enggak sih? Itu aja saya, mah. Dari kemaren saya ketawa aja, ini tuh emang halu banget deh," sambung Ina.

Diberitakan sebelumnya, Gracia Indri telah resmi memindahkan gugatan cerainya terhadap David Kurnia Albert Dorfel atau David "NOAH" dari Pengadilan Negeri Bandung ke Pengadilan Negeri Bale Endah, Bandung, Jawa Barat.

Baca juga: Gracia Indri Pindahkan Gugatan Cerai ke Pengadilan Negeri Bale Bandung

Kuasa hukum untuk Gracia Indri, Rohman Hidayat, mengungkapkan bahwa dalam gugatan cerainya sekarang, secara lebih terbuka Gracia Indri membeberkan alasannya menggugat cerai.

"Dalam gugatan sekarang, kami lebih blak-blakan lagi, Di situ ada KDRT, David tidak memberikan nafkah, kata-kata David itu kasar, bahkan sering kali Gracia diludahi. Kami sekarang sudah urai di gugatan," kata Rohman ketika dihubungi oleh Kompas.com, Kamis (7/12/2017).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau