JAKARTA, KOMPAS.com — Penyanyi dangdut Saipul Jamil (35) berharap ada pertanda baik dengan penundaan kembali sidang pembacaan tuntutan kasusnya pada hari ini.
Saipul diketahui berstatus terdakwa kasus dugaan pencabulan anak.
"Semoga dengan ditunda, ada yang terbaik dari Allah SWT," kata Saipul di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (6/6/2016).
"Bebas? Insya Allah ya," tambah pria yang karib disapa Bang Ipul ini.
Saipul juga menganggap sidang kasusnya yang sudah ditunda dua kali tersebut sebagai ujian kesabaran baginya.
"Ini saya diuji kesabarannya. Yah jadikan sabar dan shalat sebagai penjagamu," ujar Saipul.
Saipul ditangkap pada Kamis, 18 Februari 2016 lalu, atas laporan dugaan tindakan cabul terhadap DS (17). Ia didakwa dengan tiga pasal alternatif dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Pihak Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi, menambahkan bahwa untuk dakwaan Pasal 82 UU Perlindungan Anak, Saipul terancam hukuman 15 tahun penjara.
Sementara itu, untuk dakwaan Pasal 290 KUHP tentang perbuatan cabul dengan orang yang tak sadar atau pingsan, ancaman hukumannya tujuh tahun penjara.
Terakhir, Saipul terancam Pasal 292 KUHP tentang perbuatan pencabulan terhadap sesama jenis dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.