Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hampir Dua Bulan Perjalanan Jennifer Dunn dari Sidang ke Sidang

Kompas.com - 25/06/2018, 11:31 WIB
Dian Reinis Kumampung,
Ati Kamil

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com -- Senin ini (25/6/2018), artis peran Jennifer Dunn (28) menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk kasus penyalahgunaan narkotika yang diduga dilakukan olehnya.

Dengan demikian, perempuan yang biasa dipanggil Jeje ini sudah menjalani rangkaian sidang selama hampir dua bulan atas dakwaan menyalahgunakan narkotika.

Berikut Kompas.com merangkum perjalanan sidang Jennifer Dunn sejak 5 April 2017 hingga pembacaan pledoi atau nota pembelaan pada 31 Mei 2018.

Didakwa pasal berlapis
Pada sidang dakwaannya, Jennifer Dunn didakwa pasal berlapis.

Dalam dakwaan pertama atau dakwaan primer, Jeje dinilai tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman.

"Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nova Puspitasari dalam sidang itu.

Dalam dakwaan subsider pertama, Jeje dinilai melanggar Pasal 112 Ayat 1 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berdasarkan pasal tersebut, Jeje didakwa melakukan percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman.

Terakhir, dalam dakwaan subsider kedua atau lebih subsider, Jeje didakwa melanggar Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas tuntutan itu Jennifer Dunn dianacam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Pasal 114 itu ancaman hukuman maksimal 20 tahun, pasal 112 ancaman hukuman 18 tahun maksimal, dan 127 ancaman hukuman maksimal 5 tahun," kata Nova ketika ditemui usai sidang tersebut.

Atas dakwaan itu Jennifer Dunn memutuskan untuk tidak mengajukan eksepsi.

Kesaksian polisi
Dalam sidang, polisi yang ikut menangkap Jennifer Dunn, yakni Supriyono Setiawan, membeberkan beberapa hal. 

Hal-hal itu, antara lain, tentang proses pengambilan pesanan narkotika jenis sabu dari FS, yang menyediakan nakotika untuk Jeje.

Supriyono mengatakan bahwa Jennifer datang bersama anaknya, mengambil pesanan narkotika dari tersangka FS.

Selanjutnya, Supriyono juga menyebut bahwa Jeje mengajukan komplain kepada FS terkait berat sabu yang tak sesuai dengan pesanannya.

Selain itu Supriyono mengungkapkan adanya chat di Whatsapp antara Jeje dengan FS selama tiga bulan terakhir.

Atas kesaksian itu, Jennifer Dunn mengaku keberatan.

"Saya membantah kalau saya pergi ke McD sama anak saya. Itu tidak benar. Dan, saya tidak pernah komplain tentang barang yang kurang. Saya pergi sendiri ke McD," ucap Jeje.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau