Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hampir Dua Bulan Perjalanan Jennifer Dunn dari Sidang ke Sidang

Kompas.com - 25/06/2018, 11:31 WIB
Dian Reinis Kumampung,
Ati Kamil

Tim Redaksi

Jeje dituntut hukuman delapan bulan penjara. Ia disebut terbukti melanggar satu pasal yang telah didakwa sejak awal, yakni Pasal 127 ayat 1 huruf a, UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Menjatuhkan hukuman kepada Jeje alias Jennifer Dunn dengan pidana penjara selama delapan bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ucap Nova.

Atas tuntutan itu Jennifer Dunn menangis. Namun, ia mengaku bersyukur.

"Ini mukjizat, saya sampai tidak bisa berkata apa-apa," ujarnya.

Namun, Jeje tetap merasa berat ketika membayangkan harus menjalani hukuman penjara.

"Ya, berat lah ya, kalau menjalani delapan bulan itu tidak mudah lah. Tidak seperti hari-hari kita satu hari di luar," ucapnya.

Ia juga meminta maaf kepada keluarga dan suami.

"Saya juga di bulan Ramadhan ini mau minta maaf dari lubuk hati saya yang paling dalam. Mungkin banyak yang saya kecewakan atau yang tersakiti oleh saya, saya minta maaf sebesar-besarnya," katanya.

Jeje juga meminta maaf kepada keluarga terutama untuk sang suami, Faisal Harris.

"Da,n untuk keluarga saya, untuk anak saya, untuk suami saya, yang penting ya, saya mohon maaf," katanya lagi.

Selain meminta maaf, ia juga berjanji untuk tak lagi mengulang kesalahan yang sama.

"Dan, saya berjanji saya akan tobat," ujarnya.

Meminta dibebaskan
Dalam pembacaan nota pembelaan oleh kuasa hukumnya, Pieter Ell, Jennifer Dunn tak menerima tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Ia meminta dibebaskan.

Pihaknya menilai bahwa dalam rangkaian sidang terungkap Jennifer tidak terlibat pengedaran narkotika.

Selain itu, Pieter Ell juga meminta Majelis Hakim untuk mempertimbangkan tanggung jawab Jeje sebagai ibu dan istri.

"Atas hal tersebut, maka kepada Majelis Hakim kami sebagai kuasa hukum meminta, yang pertama menerima pembelaan terdakwa, yang kedua membebaskan terdakwa dari tuntutan, yang ketiga membebaskan terdakwa dari rutan dan membebankan biaya kepada negara," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau