JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang kasus penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa artis peran Steve Emmanuel kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (4/4/2019).
Dalam kesempatan itu, Steve menyempatkan diri untuk bertemu dengan awak media setelah sidang usai. Selain menjawab beberapa pertanyaan Steve juga menyampaikan langsung pernyataan tertulis dari keluarganya.
Berikut 9 poin pernyataan tertulis keluarga Steve Emmanuel yang berjudul "Jeritan Hati Keluarga Minta Keadilan".
Steve Emmanuel korban pengguna narkotika, tetapi hasil test urine tidak ada dalam surat dakwaan:
1. Melihat jalannya persidangan kasus narkotika yang dialami artis terkenal Steve Emmanuel, masyarakat pemerhati hukum melihat banyak kejanggalan mencolok dan ketidak cermatan mendasar yang dilakukan penegak hukum.
Hal ini terlihat pada Eksepsi Tim Penasehat Hukum, yang menyatakan Dakwaan tidak sah karena pelaksanaan pemusnahan Barang Bukti tidak disertai berita acara seperti disyaratkan Pasal 92 ayat (3) Jo. 140 ayat (1) dan (2) Undang undang No. 35 Tahun 2009.
2. Hal itu diperparah dengan adanya pelanggaran yang dilakukan dalam pelaksanaan pengujian laboratorium yang baru selesai 13 hari atau melebihi ketentuan 3 x 24 Jam.
Dakwaan bisa gugur karena telah melanggar Pasal 90 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Selain itu, Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik yang tidak memenuhi syarat & analisis yang disyaratkan Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 923/Menkes/SK/X/2009, juga bisa menyebabkan Dakwaan digugurkan oleh Majelis Hakim.
3. Disamping ketidakcermatan yang begitu kasat mata, seperti diuraikan diatas, hal yang paling mengherankan adalah hasil tes urine yang TIDAK dijadikan barang bukti dalam dakwaan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.