JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Sandy Tumiwa telah menjalani sidang putusan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (17/10/2019).
Sebelumnya, sidang putusan ini sempat ditunda selama dua pekan lantaran berkas administrasi belum lengkap.
Telah diberitakan, Sandy ditangkap aparat Polsek Metro Menteng di Hotel The Grove, Jakarta Selatan, pada pukul 02.30 WIB pada 1 Maret 2019 lalu.
Baca juga: Menangis dan Peluk Ibu Saat Sidang, Sandy Tumiwa: Saya Kapok, Ma
Dari hasil pemeriksaan, Sandy disebut memiliki 0,24 gram sabu, bong, dan aluminium foil yang digunakan sebagai alat hisap sabu.
Sandy dikenakan Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 UU Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berikut tiga fakta tentang putusan sidang kasus narkoba Sandy Tumiwa:
Baca juga: Saat Sidang Narkoba, Sandy Tumiwa Menangis dan Janjikan Orangtua Umrah
1. Mengaku siap
Dalam sidang putusan kali ini, Sandy Tumiwa yang didampingi orangtua dan tim kuasa hukum mengaku siap mendengarkan vonis majelis hakim.
"Saya siap, siap jalani putusan," ujar Sandy jelang sidang.
Sembari berjalan menuju ruang sidang, Sandy hanya menyatakan dirinya siap menerima apa pun dari putusan majelis hakim.
"Pokoknya saya siap, selebihnya nanti setelah sidang (saya bicara)," ucap Sandy sambil berjalan menuju ruang sidang.
Baca juga: Jalani Sidang Vonis Kasus Narkoba, Sandy Tumiwa: Saya Siap!
2. Divonis empat tahun
Terdakwa Sandy Tumiwa divonis empat tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (17/10/2019).
Sandy dinyatakan terbukti memiliki dan menyalahgunakan narkoba jenis sabu.
"Sandy Tumiwa secara terbukti memiliki menyimpan dan menguasai narkotika golongan satu," ucap Ketua Majelis Hakim Saptono Setiawan di ruang sidang.
Baca juga: Sandy Tumiwa: Saya Baru Sadar Pakai Narkoba Itu Bikin Miskin atau Gila