Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

David NOAH Santai Saja Hadapi Putusan Cerai

Kompas.com - 04/05/2018, 16:12 WIB
Dian Reinis Kumampung,
Ati Kamil

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com -- Kuasa hukum pemain keyboard NOAH, David Kurnia Albert Dorvel (36), Ina Rahman, mengatakan bahwa kliennya itu bersikap santai saja dalam menanggapi putusan perceraiannya dari pembawa acara Gracia Indri (28).

"Enggak ada yang memberatkan, santai aja," tulis Ina ketika diminta keterangannya oleh sejumlah wartawan melalui pesan Whatsapp, Jumat (4/5/2018).

Lanjut Ina, David juga tak diwajibkan membayar sejumlah uang untuk Gracia.

"Tidak ada uang idah," tulisnya pula.

Baca juga: Gracia Indri dan David NOAH Resmi Bercerai

Ina Racman menerangkan pula bahwa, mengenai putusan perceraiannya itu, pihak David "NOAH" masih memikirkan apakah akan mengajukan banding atau tidak.

Majelis Hakim Pengadilan Bale Bandung, Jawa Barat, juga memberi waktu kepada pihak David untuk menimbang langkah apa yang akan mereka ambil selanjutnya.

Baca juga: KDRT dan Tak Dinafkahi Terbukti dalam Sidang Cerai Gracia Indri dan David NOAH

Majelis hakim itu mengabulkan gugatan cerai pembawa acara Gracia Indri atas David Kurnia Albert Dorvel atau David "NOAH" pada Kamis (3/5/2018).

Dalam sidang tersebut, baik Gracia Indri maupun David sama-sama tidak hadir dan diwakili oleh kuasa hukum masing-masing.

Baca juga: Gracia Indri Lega Akhirnya Bercerai dari David NOAH

David "NOAH" dan Gracia Indri menikah pada 28 Desember 2014. Pernikahan mereka pernah dikabarkan goyah pada Mei 2016, tetapi akhirnya mereka memutuskan untuk kembali bersama.

Namun, secara mengejutkan, Gracia Indri menggungat cerai David "NOAH" pada 4 Juli 2017 di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat.

Karena salah memasukkan gugatan cerai melalui PN Bandung, Gracia lantas memindahkan  gugatan cerai lewat PN Bale Bandung pada Desember 2017.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com