"Kalau dia mau jadi saksi jangan duduk di sini. Saya lihat setiap persidangan ada di sini. Atau mau saya beri kesempatan yang lain?" kata Irwan.
"Jadi saksi itu enggak boleh ada di persidangan sebelumnya. Walaupun diam saja saya yakin dia dengar. Setiap persidangan Ibu ini ada di sini," sambungnya.
Ketika menghadapi perkara penyalahgunaan narkoba, Roro Fitria ditimpa kemalangan. Rumahnya yang berlokasi di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan dibobol maling pada Rabu (19/9/2018) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.
Asisten rumah tangga Roro melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jagakarsa sekitar pukul 12.00 WIB. Asitennya mendapati teralis jendela gudang rumah jebol.
Roro harus merelakan sejumlah perhiasannya digondol perampok. Bahkan, menurut kuasa hukumnya, Asgar Sjarfi, kerugian yang diderta kliennya mencapai Rp 3 miliar.
Roro histeris dan shock saat mendapat kabar tentang peristiwa itu. Namun ia masih merasa bersyukur lantaran ibunya yang saat itu berada di rumah selamat.
Jaksa penuntut umum (JPU) Maidarlis menuntut lima tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atas Roro Fitria.
Menurut jaksa, Roro terbukti melakukan permufakatan jahat atau melawan hukum berupa menawarkan, menjual, membeli, menerima dan menjadi perantara jual beli narkoba.
Roro Fitria jatuh pingsan di kaki ibunda saat mendengar tuntutan yang diajukan jaksa.
Baca juga: Ini Lima Poin Pembelaan Roro Fitria
Senin (15/10/2018), duka menyelimuti Roro Fitria. Pasalnya pada pukul 06.30 WIB, sang ibu yang selama ini selalu hadir di persidangan meninggal dunia di Rumah Sakit Fatmawati, Jakarta Selatan.
Sebelum meninggal, sang ibu menderita sesak napas yang kemudian dilarikan ke rumah sakit. Sayang, nyawa Retno Winingsih tak tertolong.
Menurut asisten Roro, Hesti Valentina, almarhumah selalu memanggil nama Roro di saat-saat terakhirnya. Mendapat kabar ini, Roro histeris hingga pingsan di tahanan.
Namun Roro tak langsung diberi izin untuk melihat jenazah sang ibu di rumah sakit. Roro harus melewati serangkaian prosedur sebelum diiziknkan meninggalkan tahanan. Hingga jenzah Retno dibawa ke Sleman, Yogyakarta, Roro tak kunjung mendapat izin.
Hingga pada Selasa (16/10/2018) atau keesokan harinya, Roro baru mendapat izin untuk terbang ke Yogyakarta. Sayangnya, sampai di Sleman, Yogyakarta, Roro hanya bisa melihat pusara sang ibu. Pasalnya Retno sudah dikebumikan saat Roro tiba.
Baca juga: Tak Sempat Saksikan Prosesi Pemakaman, Tangis Roro Fitria Pecah di Pusara Ibunda
Pada sidang yang digelar Rabu (18/10/2018), Roro Fitria divonis empat tahun penjara dan dengan Rp 800 juta oleh Hakim Ketua Iswahyu Widodo.