"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp 800 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan," ujar Iswahyu.
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ungkap Iswahyu. "Menetapkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan," imbuhnya.
Hakim juga menolak keinginan Roro untuk direhabilitasi. Pasalnya, melalui hasil tes urine dan serangkaian tes lainnya tak menyatakan bahwa Roro adalah pecandu narkoba.
Mendengar vonis ini, Roro menangis tersedu sembari memanggil-mangil almarhumah sang ibu.
“Mama..mama,” kata Roro saat digiring keluar ruang persidangan.
Baca juga: Divonis 4 Tahun, Roro Fitria Tersedu dan Panggil-panggil Mama
Roro Fitria melalui kuasa hukumnya, Asgar Sjarfi menyatakan berkeberatan atas vonis yang djatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Asgar mengatakan bahwa Roro akan mengajukan banding.
Pihaknya bersikeras agar Roro direhabilitasi. Untuk itu Asgar akan meminta Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk melakukan assessment ulang terhadap kliennya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.