Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lika-liku RUU Permusikan, Berawal dari Draf dan Tuai Polemik

Kompas.com - 05/02/2019, 14:27 WIB
Andika Aditia,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

Bab VIII - Ketentuan Peralihan, dan Bab IX - Ketentuan Penutup

Semenjak tersebar beberapa bulan lalu, draf RUU Permusikan langsung memantik perdebatan di antara pelaku musik, ada yang setuju dan banyak juga yang menolak.

Para pelaku musik yang menolak pun akhirnya menyatakan sikap dengan membentuk Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan yang terdiri dari sebanyak 262 orang, baik dari musisi, produser musik, serta pekerja industri musik.

Beberapa pelaku musik yang tergabung dalam koalisi tersebut, adalah Rara Sekar, Danilla Riyadi, Endah Widiastuti (Endah N Rhesa), Cholil Mahmud (Efek Rumah Kaca), Arian 13 (Seringai), Superman Is Dead, dan Erix Soekamti.

Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan ini mempersoalkan 19 pasal yang ada di dalam draf RUU Permusikan, mulai dari Pasal 4, 5, 7, 10, 11, 12, 13, 15, 18, 19, 20, 21, 31, 32, 33, 42, 49, 50, dan 51.

Koalisi Nasional Tolak RUU ini beranggapan bahwa draf RUU Permusikan memiliki banyak masalah fundamental yang membatasi dan menghambat perkembangan proses kreasi pekerja musik.

Baca juga: Sandy PAS Band Sebut RUU Permusikan Ada Baik dan Buruknya

Hal itu seperti yang tertera pada pasal 5, yang melarang tiap musisi menciptakan lagu yang mendorong khalayak melakukan kekerasan serta melawan hukum, membuat konten pornografi, memprovokasi pertentangan antarkelompok, menodai agama, membawa pengaruh negatif budaya asing dan merendahkan harkat serta martabat manusia.

Lalu ada pasal 50 yang mengatur hukuman penjara atau denda kepada yang melanggar pasal 5, meski belum jelas tertera berapa tahun hukuman penjara dan dendanya.

Melihat penolakan tersebut, musisi sekaligus anggota Komisi X DPR RI Anang Hermansyah membuka dialog kepada para pelaku musik untuk mengurangi kesalahpahaman yang terjadi.

Anang mengadakan diskusi di sebuah kafe di Cilandak Town Square, Jakarta Selatan, pada hari Senin (4/2/2019).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com