Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saipul Jamil, dari Rumah Berpagar Putih ke Balik Jeruji

Kompas.com - 22/02/2016, 05:32 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang

Penulis

Selesai memijit Saipul, DS diberi izin tidur di kamar sopir. Namun, sekitar pukul 04.00 WIB, DS terbangun dan terkejut mendapati Saipul tengah melakukan perbuatan tak senonoh terhadapnya.

"(Setelah kejadian) korban itu lari ke kantor satpam dan kemudian langsung diantar ke Polsek ini," kata Kapolsek Kelapa Gading Kompol Ari Cahya Nugraha.

"Dari pengakuan korban yang datang ke polsek, ia diperlakukan kurang layak oleh SJ pada pukul 04.00 WIB (Kamis, 18 Februari 2016, pagi). Pas DS tidur, diperlakukan kayak gitu oleh SJ," ucapnya lagi.

DS lalu diantar oleh anggota kepolisian ke Rumah Sakit Polri, Kramatjati, Jakarta Timur, untuk menjalani pembuatan visum et repertum, atau surat keterangan dokter tentang hasil pemeriksaan medis, guna kepentingan pembuktian.

Ditetapkan sebagai tersangka

Kendati visum terhadap DS belum belum keluar, dalam waktu kurang dari 24 jam setelah diperiksa sejak pukul 10.00 WIB, Kamis (18/2/2016), polisi sudah menetapkan Saipul Jamil sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan anak.

"Setelah salat maghrib berjamaah, SJ buka puasa bersama dengan saudaranya dan diperiksa oleh penyidik unit reskrim Polsektro Kelapa Gading dengan status sebagai tersangka," tutur Kompol Ari Cahya Nugraha di Jakarta.

Kata dia, Saipul telah mengaku bahwa benar ia melakukan tindakan cabul terhadap DS di hadapan penyidik.

"SJ berkali-kali mengucapkan permohonan maaf melalui penyidik. Yang bersangkutan menyesali perbuatannya. Katanya dia khilaf," tutur Kompol Ari di Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (19/2/2016).

Hal senada juga diungkapkan oleh Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Daniel Bolly Tifaona.

"SJ mengakui sudah melakukan pelecehan seksual yang dilakukan kepada pelapor DS. Keterangan DS sinkron dengan pengakuan SJ saat dikonfrontasi," ujar Daniel dalam gelar perkara di Jakarta.

Atas dugaan pencabulan tersebut, Saipul dijerat Pasal 76 huruf e dengan ketentuan pidana Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.

Besoknya, Jumat (19/2/2016), Saipul Jamil pun resmi ditahan dan segera dipindahkan ke sel tahanan.

Sejak Jumat pagi itu, kehidupan Saipul berubah drastis. Ia tidak lagi menempati rumahnya yang berpagar putih di Jalan Gading Indah Utara, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Ia kini tidur di balik jeruji besi ruang tahanan Polsek Kelapa Gading. Ia tak lagi ditemani para asisten pribadinya, melainkan berdesakan enam tahanan lainnya.

Kedatangan KPAI dan pemeriksaan BNN

Sebelum Saipul dipindahkan, Jumat pagi, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terlihat menyambangi Polsek Kelapa Gading.

Menurut polisi, korban yang trauma meminta lembaga pemerintah itu memberi pendampingan kepadanya secara psikologis dan psikiatris.

"Tentu yang pertama adalah pemulihan," ucap Ketua KPAI Asrorun Niam Sholeh.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com