JAKARTA, KOMPAS.com -- Artis peran Jennifer Dunn (28) hadir dengan wajah dirias ketika ia akan diserahkan oleh pihak Ditres Narkoba Polda Metro Jaya ke pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), Kamis (15/3/2018).
Jennifer diserahkan bersama barang bukti karena berkas perkara dugaan penyalahgunaan narkotika yang menjeratnya telah dinyatakan lengkap atau P21.
Baca juga: Sebelum Diserahkan ke Kejaksaan, Jennifer Dunn Jalani Pemeriksaan Kesehatan
Berbaju tahanan oranye di luar kemeja garis-garis hitam putihnya, Jennifer Dunn berjalan keluar dari gedung Ditres Narkoba Polda Metro Jaya. Kepalanya terus menunduk, tetapi rias wajahnya tetap terlihat.
Kedua pipinya disapu blush on merah muda. Untuk bibirnya ia memakai lipstik warna nude. ia juga memakai bulu mata palsu nan lentik dan kedua alisnya tampak tebal dan hitam.
Baca juga: Dua Bulan di Tahanan, Berat Badan Jennifer Dunn Berkurang
Jennifer Dunn bungkam ketika dibanjiri pertanyaan oleh media.
Selama Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, memberi penjelasan di depannya, Jennifer tak pernah mendongak.
"Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sudah menyerahkan surat pemberitahuan bahwa kasus penyalahgunaan narkotika dengan tersangka Jennifer Dunn dinyatakan lengkap," ucap Argo.
"Jadi, dengan dinyatakan lengkap oleh JPU (jaksa penuntut umum), maka hari ini kami akan menyerahkan tersangka dan barang bukti, ada handphone dan pipet, ke Kejari Jaksel," sambungnya.
Baca juga: Jennifer Dunn Masih Sempat Rias Wajah meski Tangannya Terborgol
Setelah itu, Jennifer berjalan menuju mobil tahanan yang sudah menantinya di halaman gedung Ditres Narkoba Polda Metro Jaya. Ia didampingi beberapa penyidik yang akan mengantarnya ke Kejari Jaksel.
Jennifer Dunn ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya di kediamannya di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, pada Minggu (31/12/2017) kira-kira pukul 17.30 WIB. Ia diduga telah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kasus itu bukanlah yang pertama bagi Jennifer. Pada 2005, ia ditangkap karena kedapatan mengonsumsi ganja. Lalu, empat tahun kemudian, polisi menciduk Jennifer karena dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.