Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Reaksi Reza Rahadian soal Gugatan Hak Cipta Film Benyamin Biang Kerok

Kompas.com - 25/03/2018, 14:25 WIB
Tri Susanto Setiawan,
Bestari Kumala Dewi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Film Benyamin Biang Kerok garapan dua rumah produksi Falcon Pictures dan Max Pictures digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat oleh Syamsul Fuad, penulis cerita film berjudul sama versi asli yang dirilis pada 1972.

Syamsul menggugat dua rumah produksi berikut dua produser Ody Mulya Hidayat dan HB Naveen atas pelanggaran hak cipta dari cerita film tersebut.

Menanggapi hal tersebut, artis peran Reza Rahadian yang menjadi pemeran utama sebagai Pengki dalam film arahan sutrarada Hanung Bramantyo tersebut, menolak memberikan komentarnya terkait masalah itu.

"Wah enggak mau tanggapi ah," ujar Reza usai menghadiri acara Peduli Kita Peduli TBC di Tartine Cafe, fX Sudirman, Jakarta Pusat, Minggu (25/3/2018).

[Baca juga : Reza Rahadian: Benyamin Biang Kerok Didedikasikan untuk Benyamin Sueb]

Sidang perdana gugatan sudah dilakukan pada Kamis 22 Maret 2018 lalu. Namun, pihak tergugat tidak hadir, sehingga sidang ditunda hingga 5 April 2018 mendatang.

Adapun Syamsul Fuad menyatakan ia akhirnya menggugat mereka, karena tak kunjung mendapat tanggapan dari mereka. Padahal, ia sudah tiga kali melayangkan permintaan dan peringatan kepada mereka.

Syamsul selaku penulis cerita film Benyamin Biang Kerok (1972) meminta bagiannya, haknya, dari beredarnya film Benyamin Biang Kerok (2018), yang ditujukan untuk menghormati mendiang artis musik, film, dan komedi Benyamin Sueb.

Sebaliknya, Ody Mulya Hidayat mengaku telah menanggapi permintaan dan peringatan dari Syamsul Fuad. Namun, menurut Ody, sebelum masalah diselesaikan secara baik-baik, Syamsul sudah mengajukan gugatan. Ody berencana akan menguggat balik Syamsul.

[Baca juga : Terkait Benyamin Biang Kerok, Ody Mulya Hidayat Akan Gugat Balik Syamsul Fuad ]

Diberitakan sebelumnya, Syamsul Fuad mengajukan gugatan, karena menuding tergugat telah melakukan pelanggaran hak cipta atas cerita film Benyamin Biang Kerok dan cerita film sekuelnya, Biang Kerok Beruntung.

Penulis berusia 81 tahun tersebut juga menuntut ganti rugi materil senilai Rp 1 miliar untuk harga penjualan hak cipta atas cerita film Benyamin Biang Kerok, yang mulai diputar di jaringan gedung bioskop Tanah Air pada 1 Maret 2018.

Selain itu, Syamsul juga menuntut bagian royalti dari penjualan setiap lembar tiket film tersebut, dengan nilai royalti Rp 1.000 per tiket.

Para tergugat juga diminta untuk membayar ganti rugi immateril sebesar Rp 10 miliar, yang mencakup kerugian akan hak sebagai pencipta atau pemegang hak cipta atas cerita film Benyamin Biang Kerok.

Terakhir, Syamsul Fuad juga meminta para tergugat melakukan permohonan maaf kepadanya dan membuat klarifikasi melalui media massa terhadap masyarakat atas pelanggaran hak cipta tersebut.

[Baca juga : 7 poin Gugatan Penulis Naskah Asli Film Benyamin Biang Kerok]

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com